Yandri Susanto Tegaskan Tak Pernah Bicara Larangan Kios dalam Radius 2 Km dari KDMP.

GARUDATODAY.INFO.JAKARTA-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, membantah beredarnya video di media sosial yang menampilkan sosok mirip dirinya dan berisi pernyataan terkait Koperasi Desa Merah Putih. Ia memastikan video tersebut merupakan informasi palsu dan menyesatkan. Dalam konten itu disebutkan adanya larangan mendirikan kios atau toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari KDMP, toko yang sudah ada harus dipindah atau didenda, serta narasi bahwa pemerintah akan menutup warung warga untuk memonopoli pasar. Yandri menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut dan konten itu diunggah oleh sejumlah akun di TikTok.
Menurut Yandri, video hoaks tersebut dibuat menggunakan teknologi terkini seperti AI/deepfake sehingga seolah-olah dirinya benar-benar mengucapkannya. Ia menegaskan isi konten itu tidak benar, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan di luar tanggung jawab Kementerian Desa PDT. Untuk menindaklanjuti penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan, mengadu domba masyarakat dengan pemerintah, serta mengganggu stabilitas nasional, Yandri telah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Kepolisian RI agar memberikan efek jera.
Yandri mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan tidak mudah percaya pada informasi di media sosial. Ia mengingatkan untuk menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing” serta memverifikasi kabar melalui saluran resmi pemerintah. Penasihat Hukum Mendes, Prof. Dr. Juanda, menambahkan bahwa penyebar informasi bohong atau menyesatkan dapat dijerat Pasal 45A UU ITE No 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selengkapnya di www.bpsdm.kemendesa.go.id
Sumber : tribunnews.com
#KemendesPDT
#BangunDesaBangunIndonesia
#BPSDMKemendesaPDT



