AdvokasiArtikelBeritaHukumJawa TimurLamongan

​BUMDes Siap Pasok MBG, SPPG 1 Babat Diduga Tak Gandeng: Arahan Pemerintah Diabaikan?

GARUDATODAY.INFOLAMONGAN — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 1 Babat diduga belum menjalin kerja sama penyediaan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Direktur BUMDes Kaffa Gemilang Desa Plaosan, Iwan Mardianto. Ia menyayangkan belum adanya kerja sama dengan BUMDes yang menurutnya telah memenuhi persyaratan sebagai distributor kebutuhan bahan baku MBG.(15/08/2026)

“Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dengan tegas memprioritaskan pelibatan BUM Desa dalam rantai pasok dan logistik MBG. BUMDes Kaffa Gemilang juga sudah terdaftar di BGN sebagai distributor kebutuhan bahan baku MBG,” ujar Iwan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 115 Tahun 2025, yang menyebut penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih dan BUM Desa dalam rantai pasok dan logistik.

Selain itu, Pasal 45 Perpres tersebut menegaskan peran kementerian yang membidangi urusan desa untuk mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas, serta menggerakkan BUM Desa sebagai mitra penyelenggara MBG dan penyedia barang/jasa yang mendukung program tersebut.

Keterangan Berbeda di Lapangan

Asisten Lapangan (Aslap) Yusuf memberikan penjelasan bahwa mekanisme pembelanjaan bahan baku merupakan kewenangan pihak ketiga.

“Terkait belanja itu sepenuhnya tanggung jawab mitra,” ungkap Yusuf.

Sementara itu, Mitra SPPG, Tantri, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini telah mengakomodasi pelaku usaha lokal lainnya untuk memenuhi kebutuhan operasional SPPG.

Di sisi lain, Kepala SPPG 1 Babat, Tiara, mengaku belum menerima proposal resmi pengajuan kerja sama dari BUMDes Kaffa Gemilang.

“Kami tidak pernah menerima proposal pengajuan kerja sama antara BUMDes Kaffa Gemilang dengan SPPG,” tegas Tiara.»

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola koordinasi, mekanisme pengadaan serta optimalisasi potensi ekonomi lokal dalam pelaksanaan MBG di Kecamatan Babat.

Arahan Menko Pangan Jadi Perhatian

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena pemerintah pusat melalui kebijakan koordinasi pangan mendorong penguatan rantai pasok lokal dalam pelaksanaan MBG. Perpres 115/2025 sendiri menempatkan rantai pasok dan logistik sebagai bagian penting dalam perencanaan penyelenggaraan MBG.

Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah menegaskan bahwa SPPG tidak boleh secara semena-mena menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan dan perikanan dari pelaku usaha kecil. Mereka justru diminta untuk merangkul dan membina pelaku usaha lokal sebagai pemasok dapur MBG.

Karena itu, apabila terdapat arahan resmi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengenai evaluasi atau penghentian SPPG yang tidak menjalankan ketentuan kemitraan tersebut, maka pelaksanaannya perlu dikonfirmasi kepada BGN atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan agar tidak menimbulkan multitafsir.

Publik kini menunggu kejelasan dari pihak terkait: apakah SPPG 1 Babat telah menjalankan prinsip pelibatan BUMDes sebagaimana diprioritaskan dalam Perpres 115 Tahun 2025, serta bagaimana mekanisme evaluasi terhadap SPPG yang dinilai belum mengoptimalkan potensi pemasok lokal.

Program MBG bukan hanya soal pemenuhan gizi, tetapi juga bagaimana anggaran dan rantai pasoknya mampu memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat serta pelaku usaha lokal.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button