AdvokasiArtikelBeritaEkonomiJawa TimurNasionalPemerintahan

Desa Sumberarum Jadi Pusat Kajian Nasional BUMDes, Prof. Zainudin Maliki Pimpin FGD Penguatan Regulasi Ekonomi Desa

Garudatoday.info.Tuban -Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menjadi lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Pengkajian Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diselenggarakan oleh Strategic Policy Unit (SPU) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan terkait penguatan regulasi BUMDes sebagai pilar ekonomi desa. PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur kedudukan BUMDes sebagai badan hukum dan menjadi dasar pengelolaan serta pengembangannya.(05/08/2026)

FGD dihadiri oleh Penasihat Kementerian Desa PDT Prof. Dr. Zainudin Maliki, Tenaga Ahli Kementerian Desa M. Arif’an S.H., M.H., Kepala Desa Sumberarum Narto, serta Tim Pendamping Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Tuban bersama para pemangku kepentingan desa.

Dokumentasi Kegiatan FGD PP no 11 tahun 2021

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Zainudin Maliki menegaskan bahwa penguatan BUMDes memerlukan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi desa.

“BUMDes harus menjadi instrumen utama dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Karena itu, masukan dari pemerintah desa, pendamping, akademisi, dan pelaku usaha sangat penting untuk memperkuat implementasi maupun penyempurnaan regulasi agar mampu menjawab tantangan pembangunan desa ke depan,” ujarnya. Pandangan tersebut sejalan dengan agenda pengkajian penguatan regulasi hubungan BUMDes dan pengembangan ekonomi desa yang sedang didorong Kemendesa PDT.

Sementara itu, M Arif’an, S.H., M.H., selaku Tenaga Ahli Kementerian Desa, menyampaikan bahwa kegiatan FGD merupakan bagian dari proses penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis kondisi nyata di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi benar-benar lahir dari kebutuhan desa. Aspirasi yang disampaikan dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan sehingga BUMDes mampu berkembang lebih profesional, akuntabel, dan berdaya saing,” katanya.

Kepala Desa Narto menyambut baik pelaksanaan FGD di Desa Sumberarum. Menurutnya, desa memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan melalui BUMDes apabila didukung regulasi yang kuat dan pendampingan yang berkelanjutan.

“Kami berharap hasil FGD ini mampu melahirkan kebijakan yang semakin memperkuat BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat. Potensi desa harus dikelola secara profesional agar mampu meningkatkan kesejahteraan warga,” ungkapnya.

Mewakili unsur pendamping, Tim Pendamping Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Tuban menyampaikan bahwa keberhasilan BUMDes tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada tata kelola, inovasi usaha, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“BUMDes harus dibangun berdasarkan potensi unggulan desa dengan tata kelola yang transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kolaborasi antara pemerintah, pendamping, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilannya,” ujar perwakilan TAPM Tuban.

Melalui FGD ini diharapkan lahir berbagai rekomendasi strategis yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam memperkuat implementasi maupun pengembangan regulasi BUMDes. Dengan demikian, BUMDes diharapkan semakin mampu mengoptimalkan potensi desa, membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta mewujudkan desa yang mandiri dan berkelanjutan.[Mk]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button