Jangan Salah Tafsir! Siapa Sebenarnya yang Berwenang Mengundang Musyawarah Desa?

Oleh MH.MUKHLISH
Memahami Kewenangan BPD, Peran Kepala Desa, dan Marwah Demokrasi Desa
“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang berbicara, tetapi juga siapa yang berhak memanggil orang untuk duduk bersama.”
Di desa, sebuah surat undangan terkadang terlihat sebagai persoalan administratif yang sederhana. Namun, ketika surat tersebut berisi panggilan untuk Musyawarah Desa, persoalannya menjadi jauh lebih penting.
Sebab Musyawarah Desa bukan sekadar forum berkumpul.
Ia adalah ruang demokrasi tempat Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat membicarakan berbagai persoalan strategis yang menyangkut kepentingan bersama.
Maka wajar jika kemudian muncul sebuah pertanyaan:
Siapa sebenarnya yang berwenang mengundang Musyawarah Desa?
Pertanyaan ini sederhana, tetapi jawabannya harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan pembagian kewenangan kelembagaan desa.
BPD Bukan Kepala Desa, Kepala Desa Bukan BPD
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dan Kepala Desa memiliki kedudukan serta fungsi yang berbeda.
Kepala Desa menjalankan fungsi pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, hubungan keduanya tidak tepat dipahami sebagai hubungan atasan dan bawahan.
BPD bukan atasan Kepala Desa. Kepala Desa juga bukan atasan BPD.
Keduanya merupakan unsur penting dalam tata kelola pemerintahan desa dengan fungsi yang berbeda.
Perbedaan fungsi inilah yang justru menjadi bagian dari mekanisme keseimbangan dalam demokrasi desa.
Lalu, Siapa yang Menyelenggarakan Musyawarah Desa?
Undang-Undang Desa menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum permusyawaratan yang membahas hal-hal strategis bagi desa dengan melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Dalam regulasi tersebut, BPD merupakan penyelenggara Musyawarah Desa.
Artinya, BPD memiliki peran penting dalam memastikan Musyawarah Desa dapat dilaksanakan secara demokratis, partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, proses persiapan, penyelenggaraan, hingga tindak lanjut Musyawarah Desa tidak dapat dilepaskan dari peran BPD.
Namun, satu hal juga harus ditegaskan:
BPD sebagai penyelenggara Musyawarah Desa bukan berarti BPD memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Kepala Desa.
Inilah titik yang sering kali disalahpahami.
Mengundang Bukan Berarti Berkuasa
Ketika BPD mengundang peserta untuk menghadiri Musyawarah Desa, tindakan tersebut bukanlah bentuk pengambilalihan kewenangan Kepala Desa.
Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi BPD sebagai penyelenggara forum permusyawaratan desa.
Bayangkan sebuah rumah bersama.
Pemerintah Desa adalah pihak yang menjalankan berbagai aktivitas pemerintahan sehari-hari.
BPD adalah lembaga yang memastikan ketika ada persoalan strategis yang membutuhkan pembicaraan bersama, ruang musyawarah tersedia dan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya.
Membunyikan lonceng bukan berarti memiliki rumah.
Ia hanya menjadi tanda bahwa seluruh penghuni perlu berkumpul untuk membicarakan kepentingan bersama.
Begitu pula dengan BPD.
Ketika BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa, bukan berarti BPD sedang mengambil alih pemerintahan desa.
BPD sedang menjalankan fungsi kelembagaannya.
Musyawarah Desa Bukan Forum Sepihak
Persoalan kemudian muncul ketika Musyawarah Desa diselenggarakan hanya berdasarkan kehendak satu pihak.
Jika seluruh proses dikendalikan Pemerintah Desa tanpa memberikan ruang yang memadai kepada BPD dan masyarakat, maka semangat partisipasi dapat kehilangan maknanya.
Sebaliknya, apabila BPD menyelenggarakan forum tanpa komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Desa, maka musyawarah juga berpotensi kehilangan efektivitasnya.
Karena itu, kewenangan tidak boleh dipahami sebagai tembok pemisah, tetapi sebagai pembagian peran yang harus dikolaborasikan.
BPD membutuhkan Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa membutuhkan BPD.
Dan keduanya membutuhkan masyarakat.
Sebab substansi Musyawarah Desa bukan terletak pada siapa yang memegang mikrofon, siapa yang menandatangani undangan, atau siapa yang duduk di kursi paling depan.
Substansinya adalah bagaimana keputusan strategis desa lahir dari proses yang sah, terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPD Tidak Berhenti Setelah Musyawarah Selesai
Kesalahan lain yang sering terjadi adalah menganggap tugas BPD selesai setelah Musyawarah Desa berlangsung.
Padahal, fungsi BPD jauh lebih besar.
BPD memiliki peran dalam menghimpun aspirasi masyarakat, mempersiapkan proses musyawarah, memimpin jalannya forum sesuai ketentuan, serta memastikan hasil musyawarah dapat menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Dengan demikian, mengundang Musyawarah Desa hanyalah pintu masuk dari sebuah tanggung jawab kelembagaan yang lebih besar.
BPD tidak cukup hanya pandai membuat undangan.
BPD harus mampu mengawal substansi aspirasi masyarakat.
Pemerintah Desa juga tidak cukup hanya hadir dalam forum.
Pemerintah Desa harus mampu menyediakan data, informasi, dan penjelasan yang dibutuhkan masyarakat untuk menghasilkan keputusan yang berkualitas.
Jangan Jadikan BPD dan Kepala Desa Sebagai Dua Kubu
Desa tidak membutuhkan pertarungan antara BPD dan Kepala Desa.
Desa membutuhkan kolaborasi.
Kepala Desa memiliki mandat untuk menjalankan pemerintahan dan melaksanakan berbagai program pembangunan.
BPD memiliki fungsi permusyawaratan, penyaluran aspirasi, dan pengawasan sesuai ketentuan.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta ikut menentukan arah pembangunan desa melalui mekanisme partisipatif.
Jika ketiga unsur tersebut menjalankan perannya dengan baik, maka Musyawarah Desa tidak akan menjadi arena perebutan pengaruh.
Sebaliknya, ia akan menjadi ruang untuk menemukan jalan keluar bersama.
Musyawarah Bukan Sekadar Formalitas
Musyawarah Desa seharusnya tidak dilaksanakan hanya karena regulasi mengharuskannya.
Jangan sampai forum musyawarah hanya menjadi agenda seremonial:
undangan dibuat, peserta hadir, acara dibuka, sambutan disampaikan, keputusan dibacakan, kemudian selesai.
Jika demikian, kita hanya menjalankan prosedur tanpa menjalankan demokrasi.
Musyawarah yang sesungguhnya harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk berbicara.
Aspirasi harus didengar.
Data harus dibuka.
Perbedaan pendapat harus dihargai.
Dan keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab demokrasi desa tidak diukur dari seberapa banyak rapat diselenggarakan.
Demokrasi desa diukur dari seberapa bermakna suara masyarakat benar-benar masuk ke dalam proses pengambilan keputusan.
Menjaga Marwah Musyawarah Desa
Pada akhirnya, pertanyaan “Siapa yang berhak mengundang Musyawarah Desa?” jangan berhenti pada persoalan siapa yang membuat dan menandatangani surat.
Pertanyaan tersebut harus membawa kita kepada pemahaman yang lebih besar tentang tata kelola pemerintahan desa.
Ketika BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa, itu bukan simbol perebutan kekuasaan.
Ketika Kepala Desa memberikan data, informasi, dan dukungan terhadap pelaksanaan musyawarah, itu bukan berarti Kepala Desa kehilangan kewenangannya.
Dan ketika masyarakat hadir serta menyampaikan aspirasi, itu bukan sekadar memenuhi daftar undangan.
Semua adalah bagian dari satu proses demokrasi desa.
BPD menjalankan fungsi permusyawaratan.
Kepala Desa menjalankan fungsi pemerintahan.
Masyarakat memberikan aspirasi dan partisipasi.
Ketiganya harus berjalan dalam satu tujuan: mewujudkan desa yang demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Karena desa yang kuat bukanlah desa yang seluruh keputusan ditentukan oleh satu orang.
Desa yang kuat adalah desa yang mampu duduk bersama, berbicara bersama, mendengar perbedaan, mengambil keputusan bersama, dan kemudian melangkah bersama.
Sebab pada akhirnya, musyawarah bukan tentang siapa yang paling berkuasa memanggil orang untuk berkumpul.
Musyawarah adalah tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk menghadirkan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan desa.
Dan di sanalah sesungguhnya marwah demokrasi desa dipertaruhkan.



