AdvokasiAgamaBeritaBupatiDesaEdukasiEkonomi

PP Nomor 16 Tahun 2026 Ubah Peta Pilkades, Perangkat Desa Tak Bisa Lagi Main Aman

GARUDATODAY.INFO.LAMONGAN – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa membawa perubahan penting dalam mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban bagi perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai calon.(02/07/2026)

Dalam Podcas sebuah diskusi publik yang digelar bersama mahasiswa beberapa waktu lalu, Ketua DPP Gajah Mada Indonesia, HM. Mukhlish, menilai bahwa ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 akan membawa dampak besar terhadap dinamika demokrasi desa.

Menurutnya, aturan yang mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas aparatur desa dalam kontestasi politik di tingkat desa.

“Aturan ini membuat Pilkades menjadi lebih sehat dan profesional. Calon kepala desa harus benar-benar siap berkompetisi tanpa memanfaatkan jabatan yang masih melekat pada dirinya. Di sisi lain, perangkat desa yang maju juga harus memiliki keberanian mengambil risiko demi mengabdikan diri kepada masyarakat,” ujar HM. Mukhlish.

Ia menambahkan, regulasi tersebut akan mendorong lahirnya calon-calon kepala desa yang memiliki kesungguhan dan visi yang jelas dalam membangun desa. Namun demikian, pemerintah juga perlu memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan secara transparan, jujur, dan adil agar tidak merugikan pihak yang telah melepaskan jabatannya untuk mengikuti kontestasi.

“Dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi calon yang setengah hati. Ketika seseorang memutuskan maju sebagai kepala desa, maka ia harus siap bertarung secara terbuka dan menerima apa pun hasilnya. Menang menjadi kepala desa, kalah kembali menjadi warga masyarakat yang tetap harus berkontribusi bagi pembangunan desa,” tegasnya.

Dalam Podcas tersebut juga menyoroti pentingnya sosialisasi aturan baru kepada seluruh perangkat desa agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan Pilkades mendatang.

Berdasarkan Pasal 42 PP Nomor 16 Tahun 2026, perangkat desa yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengajukan cuti sejak terdaftar sebagai bakal calon. Selama masa cuti, tugas dan tanggung jawabnya dapat dirangkap oleh perangkat desa lainnya guna menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan desa. Namun, ketika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, maka wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Aturan tersebut dinilai mengubah peta persaingan Pilkades secara signifikan. Jika sebelumnya banyak perangkat desa dapat mengikuti kontestasi dengan risiko yang relatif kecil, kini mereka harus siap kehilangan jabatan apabila gagal meraih kemenangan.

Ketentuan baru ini juga dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menjaga netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi di tingkat desa. Dengan tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa saat menjadi calon kepala desa, potensi penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan selama proses pemilihan diharapkan dapat diminimalkan.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai aturan tersebut akan membuat perangkat desa berpikir lebih matang sebelum memutuskan maju dalam Pilkades. Sebab, keputusan mencalonkan diri kini menjadi sebuah pertaruhan besar antara mempertahankan jabatan yang telah dimiliki atau mengambil peluang untuk memimpin desa sebagai kepala desa selama masa jabatan delapan tahun sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Dengan demikian, Pilkades ke depan diperkirakan akan diikuti oleh calon-calon yang benar-benar siap berkompetisi dan memiliki komitmen kuat untuk memimpin desa. Namun, aturan ini juga berpotensi mengurangi minat sebagian perangkat desa yang enggan mengambil risiko kehilangan jabatan apabila tidak terpilih[Azz]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button