ArtikelBeritaDPR RIEDITORIALEkonomiGARUDASIANAGubernurJabodetabekJawa TimurLamongan

Mengubah Dana Desa Menjadi Kekuatan Ekonomi: Peran Strategis BUMDes dalam Membangun PADes

GARUDATODAY.INFO.LAMONGAN-Desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang strategis sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.(31/07/2026)

Melalui regulasi tersebut, negara memberikan ruang otonomi yang lebih luas kepada desa untuk merencanakan pembangunan, mengelola keuangan desa, mengembangkan potensi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip rekognisi, subsidiaritas, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, desa tidak lagi diposisikan semata sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan untuk menentukan arah kemajuannya sendiri.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sumber pendapatan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes), transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sumber pendapatan lain yang sah. Dari seluruh komponen tersebut, Pendapatan Asli Desa merupakan indikator penting dalam mengukur tingkat kemandirian fiskal desa karena berasal dari kemampuan desa mengelola potensi ekonomi yang dimilikinya sendiri.

Oleh karena itu, kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 bukan hanya dimaksudkan sebagai unit usaha, tetapi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas ekonomi desa. BUMDes diberikan status sebagai badan hukum sehingga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, menjalin kerja sama investasi, mengelola aset desa, serta mengembangkan berbagai sektor ekonomi sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat.

Sejalan dengan arah kebijakan nasional, pemerintah juga terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui pengembangan usaha produktif, hilirisasi komoditas desa, penguatan ketahanan pangan, digitalisasi ekonomi desa, dan kolaborasi dengan koperasi, UMKM, maupun sektor swasta. Seluruh kebijakan tersebut menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk lokal, serta memperbesar kontribusi Pendapatan Asli Desa.

Dengan demikian, keberhasilan pembangunan desa pada masa mendatang tidak hanya diukur dari besarnya Dana Desa yang diterima, tetapi juga dari kemampuan pemerintah desa membangun tata kelola pemerintahan yang baik, mengoptimalkan aset desa, mengembangkan BUMDes secara profesional, serta meningkatkan PADes secara berkelanjutan. Desa yang mandiri adalah desa yang mampu berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri, tanpa kehilangan semangat gotong royong, partisipasi masyarakat, dan tata kelola yang berlandaskan hukum.

Penulis : HM.MUKHLISH

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button