AdvokasiBupatiDesa

DPD LSM LIRA LAMONGAN DESAK INSPEKTORAT USUT TUNTAS DUGAAN PELANGGARAN DAN PUNGUTAN LIAR DALAM PENJARINGAN PERANGKAT DESA DATINAWONG.

Garudatoday.info.Lamongan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Kabupaten Lamongan dengan tegas dan keras mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lamongan, mendesak agar dugaan pelanggaran serius, praktik tidak sehat, hingga indikasi pungutan liar (pungli) dalam proses penjaringan perangkat Desa Datinawong, Kecamatan Babat, segera diusut tuntas tanpa kompromi.(16/12/12)

Kedatangan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati DPD LSM LIRA Lamongan, Saudara Anang Hariyanto, bersama jajaran pengurus, sebagai tindak lanjut atas Surat Aduan Nomor: 014/DPD-LSM LIRA/VI/2025, yang memuat banyak temuan lapangan terkait proses penjaringan perangkat desa yang dinilai cacat prosedur, sarat kepentingan, dan mencederai asas keadilan.

DPD LSM LIRA menilai persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius. Salah satu hal yang menjadi sorotan tajam adalah adanya dugaan permintaan “uang rekomendasi”, uang pelantikan, dan pungutan lain kepada calon perangkat desa.

Padahal, seluruh tahapan penjaringan perangkat desa telah dianggarkan secara resmi melalui APBDes, sehingga tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan adanya pungutan tambahan dalam bentuk apa pun. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi praktik pungli dan penyalahgunaan kewenangan yang mencoreng wibawa Pemerintah Desa.

Informasi dugaan pungutan tersebut diperoleh DPD LSM LIRA dari salah satu warga Desa Datinawong yang juga merupakan anggota BPD, sehingga patut menjadi perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai isu sepele.

DPD LSM LIRA menegaskan, jika praktik uang rekomendasi dan uang pelantikan benar terjadi, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat transparansi, akuntabilitas anggaran desa, serta amanat undang-undang.

Setelah dikonfirmasi dan ditemui langsung Bu iim pihak Inspektorat Kabupaten Lamongan, Inspektorat menyatakan siap menindaklanjuti aduan ini secara menyeluruh, dengan memperhatikan seluruh aspek regulasi, administrasi, dan fakta lapangan, serta akan segera melakukan koordinasi dengan Kecamatan Babat dan Pemerintah Desa Datinawong.

DPD LSM LIRA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan tidak akan ragu mendorong proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pungli, atau penyalahgunaan wewenang. Desa tidak boleh dijadikan ladang transaksi, dan jabatan perangkat desa tidak boleh diperjualbelikan.[Jml ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button