
“Kemajuan desa bukan hanya diukur dari besarnya Dana Desa yang dikelola, melainkan dari kuatnya tata kelola pemerintahan yang mampu menjamin setiap rupiah digunakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.”
Pembangunan desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan Indonesia sesungguhnya dimulai dari desa. Oleh karena itu, pemerintahan desa harus dibangun di atas prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan supremasi hukum.
Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju kepada Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Padahal, terdapat lembaga yang memiliki fungsi konstitusional sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus representasi masyarakat desa, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa. BPD merupakan lembaga demokrasi desa yang lahir dari masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bertanggung jawab menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berada pada koridor hukum serta kepentingan publik.
Landasan Hukum BPD
Keberadaan dan kewenangan BPD memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
📚Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
📚Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
📚Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
📚Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
📚Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa BPD memiliki kedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan menjadi representasi penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah maupun unsur masyarakat.
Tiga Fungsi Strategis BPD
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menegaskan bahwa BPD mempunyai tiga fungsi utama.
1. Fungsi Legislasi
BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.
Fungsi ini memastikan setiap kebijakan desa lahir melalui proses musyawarah sehingga tidak ada keputusan yang bersifat sepihak.
2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
BPD menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Setiap usulan pembangunan, keluhan warga, hingga kritik terhadap pelayanan publik harus difasilitasi oleh BPD agar memperoleh penyelesaian secara demokratis.
3. Melaksanakan Pengawasan
Inilah fungsi yang sering disalahartikan.
Pengawasan BPD bukan bertujuan mencari kesalahan Kepala Desa, melainkan memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan mencakup pelaksanaan APBDes, pembangunan desa, pelayanan publik, pelaksanaan Peraturan Desa, hingga tindak lanjut hasil Musyawarah Desa.
Pengawasan Bukan Permusuhan
Masih banyak yang menganggap BPD adalah “lawan” Kepala Desa.
Pandangan tersebut keliru.
Dalam sistem pemerintahan modern dikenal prinsip check and balance, yaitu adanya mekanisme saling mengawasi agar kekuasaan tidak disalahgunakan.
Hubungan Kepala Desa dan BPD bukan hubungan atasan dan bawahan, melainkan hubungan kemitraan yang saling menguatkan.
Kepala Desa menjalankan pemerintahan.
BPD memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Ketika keduanya menjalankan fungsi secara profesional, maka lahirlah pemerintahan desa yang sehat.
Mengapa Pengawasan Sangat Penting?
Dana Desa setiap tahun terus meningkat.
Besarnya anggaran tentu membawa peluang besar untuk pembangunan.
Namun, semakin besar anggaran, semakin besar pula risiko penyimpangan apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang baik.
Pengawasan yang dilakukan BPD bertujuan:
đź’Śmemastikan program sesuai RKP Desa;
đź’Śmemastikan penggunaan APBDes tepat sasaran;
đź’Ś transparansi;
mencegah korupsi;
đź’Śmenjaga kualitas pembangunan;
melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, pengawasan merupakan bentuk perlindungan terhadap pemerintah desa sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.
BPD sebagai Penjaga Demokrasi Desa
Demokrasi desa tidak berhenti pada saat pemilihan Kepala Desa.
Demokrasi hidup setiap hari melalui musyawarah desa, penyampaian aspirasi masyarakat, keterbukaan informasi publik, hingga pengawasan pembangunan.
Di sinilah BPD memiliki tanggung jawab besar.
BPD harus mampu menciptakan ruang dialog yang sehat.
Perbedaan pendapat bukanlah ancaman.
Justru melalui musyawarah akan lahir keputusan yang lebih baik.
Semakin aktif masyarakat dilibatkan, semakin besar rasa memiliki terhadap pembangunan desa.
Tantangan BPD di Era Modern
Saat ini tantangan BPD semakin kompleks.
BPD dituntut memahami:
đź’Ąregulasi desa yang terus berkembang;
pengelolaan APBDes;
dokumen RPJMDes dan RKPDes;
đź’Ąpengawasan pengadaan barang dan jasa;
pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
pelayanan publik;
đź’Ądigitalisasi pemerintahan desa;
penyelesaian konflik sosial.
BPD tidak cukup hanya hadir dalam rapat.
Mereka harus mampu membaca dokumen anggaran, menganalisis laporan keuangan, memahami regulasi, dan berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat.
BPD Harus Adaptif terhadap Digitalisasi
Transformasi digital membawa perubahan besar.
🪷Masyarakat kini mudah memperoleh informasi.
🪷Media sosial menjadi ruang kritik sekaligus kontrol publik.
BPD harus mampu menjadi mediator yang objektif.
🪷Setiap kritik harus diverifikasi.
Setiap kebijakan pemerintah desa juga harus dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
BPD sebagai Mitra Strategis Kepala Desa
BPD yang profesional justru akan membantu Kepala Desa.
Masukan yang konstruktif akan menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
Evaluasi yang objektif akan memperbaiki kualitas pelayanan.
Pengawasan yang sehat akan mengurangi potensi pelanggaran hukum.
Karena itu, hubungan harmonis antara Kepala Desa dan BPD merupakan syarat penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).
Peran BPD dalam Perencanaan Pembangunan
BPD memiliki posisi strategis dalam memastikan bahwa setiap proses pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat.
Mulai dari Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, penyusunan RPJMDes, RKPDes hingga APBDes, BPD harus memastikan seluruh proses berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
BPD juga harus mengawal agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pelestarian lingkungan hidup, dan penguatan kelembagaan desa.
Integritas Adalah Modal Utama
Anggota BPD harus menjaga integritas.
Mereka tidak boleh menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Kepercayaan masyarakat hanya akan tumbuh apabila BPD bekerja secara objektif, independen, profesional, dan berpegang teguh pada etika penyelenggaraan pemerintahan desa.
Membangun Desa Melalui Kolaborasi
Kemajuan desa tidak akan lahir dari konflik berkepanjangan antara Kepala Desa dan BPD.
Yang dibutuhkan adalah kolaborasi.
Kepala Desa sebagai eksekutor pembangunan.
BPD sebagai pengawas dan penyalur aspirasi.
LPM, PKK, Karang Taruna, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendamping desa, serta seluruh elemen masyarakat menjadi mitra pembangunan.
Ketika seluruh unsur bekerja sesuai fungsi masing-masing, maka cita-cita mewujudkan desa yang mandiri, maju, demokratis, dan sejahtera akan lebih mudah tercapai.
Penutup
Membangun BPD yang kuat berarti membangun fondasi demokrasi desa yang sehat.
BPD bukan lembaga pencari kesalahan, melainkan penjaga keseimbangan pemerintahan. Pengawasan yang profesional akan melahirkan transparansi. Transparansi akan membangun kepercayaan. Kepercayaan akan memperkuat partisipasi masyarakat. Dan partisipasi masyarakat adalah modal utama keberhasilan pembangunan desa.
Pada akhirnya, desa yang maju bukan hanya desa yang memiliki jalan yang mulus atau gedung yang megah. Desa yang maju adalah desa yang memiliki pemerintahan yang bersih, lembaga desa yang saling menghormati kewenangannya, masyarakat yang aktif berpartisipasi, serta tata kelola yang berlandaskan hukum dan kepentingan rakyat.
BPD bukan sekadar lembaga desa. BPD adalah penjaga demokrasi, pengawal pembangunan, penyalur aspirasi masyarakat, sekaligus benteng terakhir yang memastikan pemerintahan desa tetap berjalan secara jujur, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan seluruh warga desa.
“Desa yang kuat lahir dari pemimpin yang amanah, masyarakat yang peduli, dan BPD yang berintegritas.”
Oleh. HM. MUKHLISH



