EdukasiHukumJawa TimurKampusLamongan

MAU NYALON KADES ATAU IKUT NGAWAL PILKADES? CATAT ATURAN WAKTU TERBARUNYA!

GARUDATODAY.INFO.CATATAN_MH.Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang merupakan tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Desa, mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mengalami sejumlah perubahan penting. Regulasi ini tidak hanya mengatur tahapan penyelenggaraan Pilkades, tetapi juga memberikan kepastian hukum mengenai calon tunggal, syarat pencalonan, kedudukan perangkat desa, hingga pembentukan panitia pemilihan.

Secara umum, tahapan Pilkades dimulai dari penyusunan rencana anggaran, pembentukan panitia pemilihan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengumuman pendaftaran bakal calon, pendaftaran selama 9 hari, penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi selama 25 hari, penetapan calon, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penetapan calon terpilih, hingga pelantikan kepala desa oleh bupati atau wali kota. Regulasi juga menetapkan bahwa jumlah calon kepala desa yang dapat mengikuti pemilihan paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang. Apabila jumlah bakal calon melebihi lima orang, panitia wajib melakukan seleksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Calon Tunggal?

Salah satu pembaruan penting dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 adalah adanya pengaturan khusus mengenai Pilkades dengan calon tunggal. Dengan demikian, regulasi terbaru memperbolehkan adanya calon tunggal, namun melalui mekanisme yang ketat.

Apabila setelah masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, panitia tidak boleh langsung menetapkan calon tersebut sebagai pemenang. Panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan pertama masih tetap hanya terdapat satu bakal calon, pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari. Total perpanjangan menjadi 25 hari untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang memenuhi syarat agar ikut mencalonkan diri.

Apabila setelah seluruh tahapan perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, maka BPD bersama panitia pemilihan menyelenggarakan musyawarah untuk menentukan apakah Pilkades dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur atau ditunda ke gelombang berikutnya. Dalam pelaksanaannya, pemungutan suara dilakukan dengan pilihan calon tunggal melawan kolom kosong sehingga legitimasi tetap berada di tangan masyarakat. Apabila calon tunggal memperoleh suara sah sesuai ketentuan, calon tersebut ditetapkan sebagai kepala desa terpilih. Sebaliknya, apabila mekanisme tidak menghasilkan keputusan sesuai aturan, bupati dapat menunjuk penjabat kepala desa sampai Pilkades berikutnya dilaksanakan.

Siapa yang Berhak Menjadi Panitia Pilkades?

Panitia pemilihan kepala desa dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggotanya berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan unsur masyarakat yang dinilai memiliki integritas, netralitas, kemampuan administrasi, serta tidak memiliki konflik kepentingan. Selama menjalankan tugas, panitia wajib bersikap independen dan tidak boleh memihak kepada salah satu calon.

Ketentuan bagi Perangkat Desa yang Maju Pilkades.

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga memberikan aturan yang lebih tegas terhadap perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Sejak terdaftar sebagai bakal calon, perangkat desa wajib mengajukan cuti sehingga tidak lagi menjalankan tugas aktif selama proses pencalonan berlangsung. Tugasnya sementara dilaksanakan oleh perangkat desa lain yang ditunjuk oleh kepala desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Ketika yang bersangkutan ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala desa, statusnya berubah. Pada tahap ini, perangkat desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Artinya, tidak diperbolehkan merangkap sebagai perangkat desa sekaligus calon kepala desa. Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas pemerintahan desa, mencegah penyalahgunaan jabatan, serta menciptakan persaingan yang adil bagi seluruh peserta Pilkades.

Ketentuan bagi Kepala Desa Petahana dan PNS.

Kepala desa yang kembali mencalonkan diri (incumbent) wajib menjalani cuti selama masa kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan tanpa kehilangan statusnya sebagai kepala desa. Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju sebagai calon kepala desa juga wajib memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian serta memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Dengan hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah berupaya memperkuat kualitas demokrasi desa melalui tahapan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel. Pengaturan mengenai calon tunggal, kewajiban mundur bagi perangkat desa, pembentukan panitia yang independen, serta kepastian tahapan Pilkades merupakan langkah untuk memastikan bahwa setiap proses pemilihan kepala desa berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.[MH]

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button