
GARUDATODAY.INFO.BABAT, – Pemerintah Desa Kebalanpelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, melaksanakan kegiatan pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan mutasi perangkat desa pada Jumat di Kantor Balai Desa Kebalanpelang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Babat Noman Kresna, unsur Koramil Babat, Kapolsek Babat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta jajaran Pemerintah Desa Kebalanpelang.(24/7/2026)
Dalam pelantikan tersebut, dilakukan mutasi jabatan perangkat desa sebagai bagian dari penataan organisasi pemerintahan desa guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Zubaidi resmi dimutasi dari jabatan Kasi Pemerintahan menjadi Kepala Dusun (Kasun), sedangkan Ikhsan dimutasi dari Kasi Pelayanan menjadi Kaur Perencanaan.

Mutasi jabatan tersebut dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan organisasi pemerintahan desa, sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perangkat desa sesuai dengan kompetensi serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Prosesi diawali dengan pembacaan keputusan kepala desa, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan, dan penyematan tanda jabatan sebagai simbol dimulainya amanah baru yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
Dalam sambutannya, Camat Babat Noman Kresna menegaskan bahwa seorang perangkat desa dituntut bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelantikan ini bukan sekadar prosesi pengambilan sumpah jabatan. Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan melalui kinerja nyata. Perangkat desa wajib menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajibannya secara profesional sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Camat Babat.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa sangat ditentukan oleh integritas, loyalitas, kemampuan administrasi, serta pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Desa Kebalanpelang H. Mustofa menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan sebagai bentuk penyegaran sekaligus penyesuaian kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Amanah yang hari ini dipikul hendaknya menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jabatan bukan sekadar kedudukan, tetapi merupakan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan. Saya berharap seluruh perangkat desa dapat bekerja secara kompak, saling mendukung, dan terus berinovasi demi kemajuan Desa Kebalanpelang,” ujarnya.
Menurutnya, perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap perangkat harus memahami tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal.
Secara regulatif, tugas dan fungsi perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perangkat desa memiliki tugas sesuai bidang masing-masing dalam membantu kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa perangkat desa menjalankan fungsi sesuai jabatan yang diemban. Apabila terjadi mutasi jabatan, maka perangkat desa wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai jabatan baru berdasarkan keputusan kepala desa. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pelaksanaan dua fungsi jabatan secara bersamaan, kecuali terdapat penugasan sementara yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi pemerintahan desa.
Melalui pelantikan dan mutasi ini, Pemerintah Desa Kebalanpelang berharap mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, adaptif, serta semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.[Ags]



