AdvokasiHukumJawa TimurLamonganLembagaLHPembangunanPemerintahan

Warga Desa Waruwetan Nyatakan Keberatan atas Rencana Pembebasan Irigasi dan Pendirian Pabrik PT Nusantara Timber Pratama

Garudatoday.info. Lamongan Warga Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, menyampaikan keberatan resmi terhadap rencana pembebasan lahan irigasi yang dikaitkan dengan pendirian pabrik PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP). Keberatan tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya prinsip partisipasi masyarakat, transparansi, dan kepastian hukum dalam tahapan perencanaan hingga sosialisasi awal.(07/01/2026)

Masyarakat menegaskan bahwa pembebasan lahan irigasi tidak dapat dilakukan sebelum seluruh proses pembebasan lahan diselesaikan secara jelas, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana target pembangunan yang disampaikan pihak perusahaan. Irigasi merupakan fasilitas vital pertanian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga perubahan fungsi maupun pemanfaatannya wajib melalui persetujuan masyarakat terdampak.

Warga juga menuntut dilaksanakannya sosialisasi resmi, terbuka, dan komprehensif mengenai rencana pendirian industri PT NTP, khususnya terkait:

🔹Manfaat dan dampak langsung bagi masyarakat Desa Waruwetan;
Keuntungan ekonomi dan sosial yang akan diterima desa;
🔹Jaminan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan irigasi pertanian;
🔹Skema penyerapan tenaga kerja lokal dan 🔹tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Terkait kegiatan yang menghadirkan Kepala Desa Waruwetan, warga menilai kegiatan tersebut belum mencerminkan proses musyawarah desa yang partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola pemerintahan desa. Warga menyatakan bahwa sejak tahap awal perencanaan, tidak pernah ada pelibatan warga secara menyeluruh, sehingga proses yang berjalan dinilai berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Warga menegaskan bahwa tidak menolak investasi atau pembangunan industri, namun meminta agar setiap kebijakan dan keputusan dilakukan dengan menghormati hak warga, asas keterbukaan, dan prinsip keadilan sosial. Pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlangsungan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat desa.

Atas dasar tersebut, warga Desa Waruwetan meminta kepada Pemerintah Desa, pihak PT Nusantara Timber Pratama, serta instansi terkait untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pembebasan irigasi, sampai dilaksanakannya dialog terbuka dan sosialisasi resmi yang melibatkan masyarakat secara penuh.

Warga menegaskan bahwa selama prosedur partisipatif dan kepastian manfaat bagi masyarakat belum dipenuhi, rencana pembebasan lahan dan irigasi dinilai belum memenuhi aspek kelayakan sosial dan administratif.(Ang)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button