
GARUDATODAY.INFO.LAMONGAN| Kasus yang menjerat Muhammad Amir Asnawi di Mojokerto bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini bukan hanya soal Rp3 juta, bukan pula sekadar dugaan pemerasan berkedok take down berita.
Ini adalah alarm keras—bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam cara hukum dipertontonkan kepada publik.
Narasi yang dibangun tampak sederhana: ada dugaan permintaan uang, lalu dilakukan OTT. Selesai. Seolah terang benderang.
Namun justru di situlah letak bahayanya.
Karena ketika sebuah kasus terlalu cepat “disimpulkan”, publik patut curiga: apakah ini penegakan hukum, atau rekayasa yang dibungkus prosedur?
OTT: Prestasi atau Skenario?
Operasi Tangkap Tangan sering dijual sebagai simbol keberhasilan aparat. Tapi dalam kasus ini, OTT justru menimbulkan tanda tanya besar.
Apakah benar ini murni penindakan?
Atau justru sebuah skenario yang dirancang rapi, di mana uang disiapkan, momen diatur, dan target diarahkan?
Jika uang Rp3 juta itu muncul dari inisiatif pelapor yang telah berkoordinasi dengan aparat, maka garisnya menjadi sangat tipis: ini bukan lagi sekadar penindakan, tapi berpotensi masuk wilayah penjebakan.
Dan jika negara mulai bermain di wilayah itu, maka yang rusak bukan hanya satu kasus—melainkan kredibilitas hukum itu sendiri.
UU Pers Dilangkahi, Pidana Dikedepankan
Yang lebih mengkhawatirkan adalah cara kasus ini diproses.
Undang-Undang Pers sudah sangat jelas: sengketa pemberitaan bukan domain pidana di tahap awal. Ada mekanisme, ada Dewan Pers, ada ruang klarifikasi dan mediasi.
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Belum ada kejelasan status kewartawanan, belum ada verifikasi dari Dewan Pers, tapi pendekatan pidana sudah meluncur lebih dulu—bahkan dalam bentuk OTT.
Ini bukan sekadar kelalaian prosedur.
Ini preseden buruk.
Jika pola ini dibiarkan, maka ke depan setiap wartawan bisa dijerat pidana hanya karena interaksi dengan narasumber dipelintir menjadi “transaksi”.
Takedown: Masalah Etik, Bukan Langsung Kriminal.
Praktik take down berita memang problem nyata di dunia jurnalistik. Tidak bisa dibenarkan.
Namun harus tegas dibedakan: itu wilayah etik, bukan serta-merta pidana.
Ketika persoalan etik langsung dilompatkan ke ranah kriminal—tanpa melalui mekanisme pers—maka yang terjadi adalah kriminalisasi profesi secara sistematis.
Hari ini satu orang ditangkap.
Besok, bisa siapa saja.
Status Wartawan: Sengaja Dikaburkan?
Pertanyaan paling mendasar justru belum dijawab: apakah Amir benar wartawan?
Ini bukan detail kecil. Ini inti persoalan.
Jika ia bagian dari media sah, maka kasus ini wajib masuk koridor UU Pers.
Jika bukan, barulah pidana relevan.
Namun yang terjadi, proses hukum berjalan seolah-olah status itu tidak penting. Seolah-olah bisa ditentukan sepihak.
Padahal, hanya Dewan Pers yang berwenang menilai itu.
Mengabaikan proses ini bukan sekadar pelanggaran prosedur—ini pengaburan sistematis terhadap batas antara kriminal dan kerja jurnalistik.
Efek Gentar: Ancaman Nyata bagi Pers
Kasus ini tidak berhenti pada satu nama.
Dampaknya jauh lebih luas.
Bayangkan jika setiap wartawan yang berinteraksi dengan narasumber—dalam situasi konflik pemberitaan—berpotensi “di-OTT”.
Maka yang lahir adalah ketakutan.
Wartawan akan berpikir dua kali sebelum menulis.
Media akan ragu sebelum mempublikasikan.
Dan publik? Akan kehilangan haknya atas informasi yang bebas dan independen.
Inilah yang disebut chilling effect—dan ini jauh lebih berbahaya daripada satu kasus hukum.
Praduga Tak Bersalah Jangan Dibunuh di Ruang Publik
Di tengah hiruk-pikuk framing dan opini, satu prinsip hukum seolah dilupakan: praduga tak bersalah.
Publik disuguhi narasi seolah perkara ini sudah terang.
Padahal belum ada putusan pengadilan.
Jika opini terus digiring, maka pengadilan tidak lagi berada di ruang sidang—melainkan di ruang publik yang bising dan tidak objektif.
Dan itu adalah bentuk lain dari ketidakadilan.
Penutup: Saatnya Bertanya, Siapa Sebenarnya yang Sedang Dibidik?
Kasus Mojokerto bukan hanya tentang satu orang.
Ini tentang arah.
Tentang bagaimana hukum digunakan.
Dan tentang siapa yang sebenarnya sedang dibidik.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka OTT bisa berubah fungsi: dari alat penegakan hukum menjadi alat tekanan.
Dan ketika itu terjadi, yang dikorbankan bukan hanya wartawan—tetapi demokrasi itu sendiri.
Karena pers yang takut, adalah pers yang mati.
Dan negara tanpa pers yang bebas, hanyalah menunggu waktu untuk gelap.
Editor : Redaksi Garudatoday Indonesia



