
Garudatoday.Info.LAMONGAN. Setiap tanggal 02 Februari, kita memperingati Hari Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Namun peringatan ini semestinya tidak berhenti pada laporan laba-rugi atau angka omzet tahunan. Pertanyaan mendasarnya jauh lebih dalam: sudah sejauh mana desa kita bertumbuh bersama melalui BUMDesa?
BUMDesa lahir bukan semata sebagai mesin ekonomi desa, melainkan sebagai jantung sosial yang memompa harapan, keberanian, dan kemandirian ke seluruh lapisan masyarakat desa. Ia tidak hanya bicara soal neraca keuangan, tetapi juga neraca keadilan, siapa yang dilibatkan, siapa yang diberdayakan, dan siapa yang masih tertinggal dari arus pembangunan.
Di banyak desa, BUMDesa masih kerap dipersepsikan sebagai “toko besar milik pemerintah desa”: menjual, mencatat, lalu menutup buku. Padahal hakikat BUMDesa jauh melampaui itu. Ia adalah ruang belajar kolektif, tempat petani belajar membaca pasar, pemuda belajar mengelola usaha, dan kaum perempuan belajar bahwa gotong royong dapat diterjemahkan menjadi nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Ketika BUMDesa berjalan dengan baik, ia tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial, tetapi juga melahirkan rasa percaya diri desa. Desa tidak lagi menjadi penonton di panggung pembangunan, melainkan aktor utama dalam menentukan arah masa depannya sendiri.
Namun refleksi yang jujur menuntut keberanian untuk mengakui kenyataan.
Tidak semua BUMDesa tumbuh sebagaimana harapan awal pendiriannya. Ada yang tersendat oleh lemahnya manajemen, ada yang terjebak dalam rutinitas administrasi tanpa inovasi, bahkan ada yang kehilangan ruh partisipasi warga.
Di sinilah Hari BUMDesa seharusnya menjadi momen berhenti sejenak, bukan untuk merayakan angka, melainkan untuk bertanya dengan jujur:
🔹Apakah BUMDesa kita masih berpihak pada warga kecil?
🔹Apakah keputusan usaha lahir dari musyawarah desa, atau hanya dari meja rapat segelintir orang?
🔹Apakah BUMDesa menjadi alat pemberdayaan, atau justru berubah menjadi simbol kekuasaan ekonomi baru di desa?
Tahun 2026 membawa tantangan yang semakin kompleks. Desa tidak lagi berada di pinggir peta ekonomi. Digitalisasi, pasar daring, dan jaringan distribusi lintas wilayah membuka peluang sekaligus risiko. BUMDesa dituntut bukan hanya adaptif, tetapi visioner, mampu menjembatani tradisi lokal dengan teknologi modern, mengangkat produk desa berkemasan global tanpa kehilangan identitas dan kearifan lokal.
Dalam konteks ini, peran generasi muda desa menjadi krusial, bukan sekadar sebagai tenaga kerja, tetapi sebagai penafsir masa depan desa.
Lebih dari itu, BUMDesa adalah ruang etika. Di tengah godaan pragmatisme dan kepentingan jangka pendek, BUMDesa harus berdiri sebagai teladan tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Setiap rupiah yang berputar di dalamnya adalah amanah, dan setiap keputusan yang diambil adalah pesan nilai bagi generasi berikutnya: apakah kita mewariskan budaya kolaborasi, atau justru menormalisasi ketidakpedulian?
Refleksi Hari BUMDesa 2026 tidak boleh berhenti pada spanduk dan seremoni. Ia harus turun ke sawah, ke warung, ke rumah-rumah warga. Ukuran keberhasilan sejati ada di sana:
ketika petani tidak lagi menjual hasil panen dengan harga timpang,
ketika pemuda tidak harus pergi jauh untuk menemukan peluang,
dan ketika usaha kecil warga tumbuh bersama BUMDesa, bukan bersaing dengannya.
Pada akhirnya, BUMDesa bukan sekadar unit usaha. Ia adalah cermin cara desa memandang dirinya sendiri. Apakah desa melihat dirinya sebagai objek pembangunan, atau sebagai subjek yang berdaulat atas masa depannya?
Di Hari BUMDesa ini, semoga kita tidak hanya menghitung laba, tetapi juga merawat makna. Karena desa yang kuat bukan hanya desa yang kaya, melainkan desa yang sadar nilai, berani bermimpi, dan setia berjalan bersama warganya.
Landasan Aturan dan Regulasi BUMDesa
Sebagai penguat refleksi, BUMDesa memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
🔹Pasal 87: Desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai kebutuhan dan potensi desa.
🔹Pasal 89: Hasil usaha BUMDesa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa
🔹Menegaskan BUMDesa sebagai badan hukum.
🔹Menekankan prinsip profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.
🔹Mengatur pemisahan yang jelas antara kekayaan desa dan kekayaan BUMDesa.
3. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021
🔹Mengatur pendirian, pengelolaan, permodalan, dan pembubaran BUMDesa/BUMDesa Bersama.
🔹Menegaskan pentingnya musyawarah desa sebagai dasar pengambilan keputusan strategis BUMDesa.
4. Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (setiap tahun)
🔹BUMDesa menjadi instrumen utama dalam penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penulis: Moh.Mukhlish🌻



