BeritaHukumLamongan

Musyawarah Desa Penyusunan dan Penetapan APBDesa Sambangan Ditekankan Transparansi dan Keadilan

Garudatoday.info.Lamongan. Desa Sambangan, Kecamatan Babat — Pemerintah Desa Sambangan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan dan penetapan APBDesa, sebagai bagian penting dari proses perencanaan pembangunan desa yang mengedepankan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan keadilan dalam penentuan kebijakan desa.(22/12/2025)

Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Babat, unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta perwakilan masyarakat. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, terbuka, dan transparan.

Kades Sambangan menyampaikan Berkaitan dengan Dana Desa (DD) tahap II yang hingga saat ini belum dapat dicairkan, kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tetap sabar dan tenang. Perlu kami jelaskan bahwa terdapat batasan dan ketentuan administrasi yang harus dipenuhi sesuai aturan dari pemerintah pusat dan daerah sebelum pencairan dapat dilakukan.
Pemerintah Desa Sambangan tidak tinggal diam. Seluruh proses administrasi terus kami upayakan dan kami kawal agar dapat segera terpenuhi sehingga Dana Desa tahap II bisa dicairkan dan digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam forum tersebut, Camat Babat yang diwakili oleh Khusnul Yakin menyampaikan beberapa poin penting terkait aturan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Ia menekankan agar seluruh anggaran yang direncanakan benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berlandaskan usulan dan kebutuhan riil masyarakat desa.

“Penggunaan ADD dan DD harus sesuai aturan, tepat sasaran, dan berdasarkan hasil musyawarah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Khusnul Yakin.

Sementara itu, Pendamping Desa, Saudara Ilun, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Desa merupakan dasar utama dalam perencanaan pembangunan desa. Menurutnya, keterlibatan aktif warga menjadi kunci agar program yang dirumuskan tidak hanya formalitas, tetapi menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Musyawarah ini menjadi pondasi utama perencanaan desa. Partisipasi masyarakat adalah roh dari pembangunan desa itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa meskipun program prioritas Dana Desa tahun anggaran 2026 secara resmi belum ditetapkan oleh pemerintah pusat, proses perencanaan desa tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan jangka menengah dan tahunan desa.

Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Sambangan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan, demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button