DPR RIEdukasiEkonomiJabodetabek

Kemenkeu Ubah Skema Pendanaan KDKMP, Pembayaran Cicilan Kini Dialihkan Melalui Transfer ke Daerah.

Garudatoday.info.Jakarta — Kementerian Keuangan kembali melakukan perubahan kebijakan pendanaan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Aturan baru ini menggantikan PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan mengubah secara signifikan mekanisme pembiayaan proyek KDKMP.(06/04/2026)

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026. Langkah ini diambil pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah beban utang langsung kepada koperasi.

Skema Pembayaran Berubah: Dibayar Lewat Transfer ke Daerah
Dalam kebijakan sebelumnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2025, perbankan menyalurkan pembiayaan langsung kepada koperasi (KKMP/KDKMP) sebagai modal awal pembangunan.

Namun, melalui PMK terbaru, pemerintah mengalihkan pembayaran cicilan pembiayaan proyek KDKMP menggunakan Dana Transfer ke Daerah, seperti DAU, DBH, atau Dana Desa.

Perubahan ini tertuang dalam pertimbangan PMK 15/2026:

“Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.”

Kebijakan ini menandai beralihnya tanggung jawab pembayaran dari koperasi ke pemerintah daerah melalui mekanisme fiskal.

Penyaluran Dana Kini Lewat PT Agrinas Pangan Nusantara.

Perubahan mendasar lainnya terdapat pada Pasal 1 angka 20 PMK 15/2026, yang mengatur bahwa:

1. Pembiayaan tidak lagi disalurkan langsung ke koperasi,
2. Melainkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku pelaksana proyek (project executer).

Fokus penggunaan pembiayaan meliputi:

🔹Percepatan pembangunan gerai KDKMP,
pembangunan pergudangan,
🔹pengadaan kelengkapan operasional KDKMP.
🔹Skema ini diharapkan mempercepat realisasi proyek dengan kontrol yang lebih ketat, serta menekan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana.

Tujuan Utama Perubahan Skema
Kemenkeu menegaskan bahwa perubahan skema pembiayaan ini bertujuan:

1. Mengurangi beban utang koperasi,
2. Memperkuat akuntabilitas dan tata kelola,
3. Mendorong percepatan pembangunan fisik dan operasional KDKMP,
4. Menjamin pembayaran pembiayaan lebih stabil karena bersumber dari transfer ke daerah.

Dengan skema baru ini, pemerintah optimis pembangunan jaringan gerai dan pergudangan KDKMP dapat berjalan lebih terencana serta berdampak langsung pada penguatan ekonomi desa dan kelurahan.[*]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button