Jawa TimurLamonganLHNasionalPemdaPolitik

Aliansi Warga Waru Wetan Datangi Polres Lamongan Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Dana Kompensasi Lahan

Garudatoday.info.Lamongan, Perwakilan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Desa Waru Wetan kembali mendatangi Markas Polres Lamongan, Rabu (25/02/2025).

Kedatangan mereka bertujuan menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan persoalan dana kompensasi pembebasan lahan dari PT Nusantara Timber Pratama (NTP).

Dana kompensasi tersebut disebut-sebut merupakan hak desa yang diduga disalahgunakan oknum kepala desa dan masuk ke kepentingan pribadi dalam proses jual beli lahan milik warga yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan pabrik. Warga menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan serta penyaluran dana kompensasi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aliansi, Anang Hariyanto, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum (APH) atas respons yang dinilai proaktif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada Kapolres Lamongan beserta jajarannya yang sudah merespons laporan warga. Ini bentuk harapan kami agar persoalan ini bisa terang benderang,” ujarnya kepada awak media.

Di tempat yang sama, Anang selaku Ketua Aliansi Warga Waru Wetan menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta memonitor setiap perkembangan penanganan perkara.

Ia juga berharap status hukum pihak-pihak terkait segera diperjelas agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. “Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai proses ini menggantung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Selasa (24/02/2025), warga Waru Wetan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Memproses hukum oknum Kepala Desa Maskur beserta oknum perangkat desa Kusmadi dan Sarkam.

2. Mengembalikan uang yang diduga terkait penyimpangan pembebasan lahan.

3 Menonaktifkan sementara pihak-pihak terkait dari jabatannya.

4. Mendorong percepatan proses hukum dugaan penggelapan.

5.Membersihkan praktik yang dinilai merugikan masyarakat desa.
6. Mengakomodasi aspirasi warga yang menyatakan tidak lagi menghendaki kepemimpinan pihak-pihak tersebut.

Hingga rilis ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pendalaman oleh Unit Tipikor Polres Lamongan masih berlangsung. Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kompensasi lahan serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga kondusivitas Desa Waru Wetan ke depan.(Anang)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button