
Garudatoday.info.Babat | Pemerintah Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel melalui pelaksanaan Musyawarah Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025.(31/03/2026)
Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Desa Bulumargi, dengan dihadiri lengkap oleh unsur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Musyawarah LKPPD ini merupakan forum resmi penyampaian laporan tahunan kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat selama tahun anggaran 2025. Proses ini menjadi sarana pertanggungjawaban publik sekaligus wujud implementasi prinsip good governance di tingkat desa.

Kehadiran unsur penting desa seperti Ketua BPD beserta anggota, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, LPM, kader posyandu, pengurus Karang Taruna, dan lembaga desa lainnya menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bulumargi mengedepankan asas partisipatif dalam setiap tahapan pengelolaan pemerintahan desa. Selain itu, pendamping desa turut hadir memberikan penguatan terkait teknis pelaksanaan musyawarah serta penekanan pada pentingnya keteraturan administrasi pelaporan desa.
Kepala Desa Ismail, S.M: “Transparansi adalah Amanah yang Harus Dijaga”
Dalam sambutan resminya, Kepala Desa Bulumargi, Ismail, S.M, menegaskan bahwa LKPPD merupakan kewajiban kepala desa untuk melaporkan seluruh capaian, program, dan penggunaan anggaran kepada BPD sebagai representasi masyarakat desa. Beliau menekankan bahwa laporan ini disusun berdasarkan realisasi APBDes 2025 dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Musyawarah LKPPD ini adalah amanah yang harus kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. Semua program, kegiatan, dan penggunaan anggaran yang tertuang dalam APBDes telah kami laksanakan dan laporkan sesuai ketentuan. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kami kepada masyarakat Bulumargi,” ujar Kades Ismail.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur pendukung yang selama ini berperan aktif sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2025 berjalan dengan baik.
Ketua BPD Sholikin: “LPPD Adalah Panduan Evaluasi Bersama”
Ketua BPD Bulumargi, Sholikin, dalam keterangannya menegaskan bahwa.
Pelaksanaan LPPD merupakan bagian dari ketentuan regulasi yang wajib dipenuhi oleh setiap kepala desa. Laporan tersebut menjadi dasar bagi BPD untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan desa.
“LKPPD tidak boleh dianggap sebagai acara seremonial. Laporan ini memiliki fungsi strategis untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan dan sesuai realisasi dalam APBDes. Kami memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Bulumargi yang telah menyampaikan laporan secara lengkap, terbuka, dan tepat waktu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa BPD akan terus mendukung pemerintah desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.[Ms]



