Eksekusi Rumah di Babat: Kepastian Hukum Berhadapan dengan Tragedi Kemanusiaan

Garudatoday.info Lamongan— Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Objek eksekusi berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 427 seluas 275 meter persegi. Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua PN Lamongan Nomor 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN.Lmg.
Dalam penetapan tersebut, objek yang sebelumnya menjadi sengketa dinyatakan menjadi milik pemohon lelang, Drs. Krisna Aji Kurniawan, M.M., setelah melalui proses lelang eksekusi Hak Tanggungan.

Proses pengosongan dilakukan oleh Jurusita PN Lamongan dengan pendampingan aparat keamanan serta perwakilan Pemerintah Desa Gembong. Petugas juga memasang papan pemberitahuan larangan masuk di lokasi objek eksekusi.
Jurusita Pengganti PN Lamongan, Kusno Efendi, S.H., menyampaikan bahwa proses pendampingan telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa.
“Melalui Surat Panitera Nomor 120/PAN.01.W14-U30/HK2.4/X/2026 tertanggal 16 September 2026, pihak pengadilan menegaskan telah melayangkan permohonan bantuan pendampingan resmi kepada pihak desa,” ujar Kusno dalam keterangan tertulisnya.
Pihak pengadilan menyatakan pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari proses hukum atas lelang Hak Tanggungan yang telah memiliki kekuatan hukum, sehingga pengosongan objek menjadi bagian dari pelaksanaan putusan atau penetapan tersebut.
Tangis Siyam Nuryani Saat Rumah Dikosongkan
Namun, ketegasan proses hukum tersebut menyisakan pemandangan haru di lokasi.
Siyam Nuryani (57), termohon eksekusi, harus meninggalkan rumah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat tinggal sekaligus bagian penting dari perjalanan keluarganya.
Barang-barang rumah tangga dikeluarkan dari bangunan satu per satu. Di tengah proses tersebut, Nur—sapaan akrab Siyam Nuryani—tak mampu menyembunyikan kesedihannya.
Dengan suara bergetar, ia mengatakan bahwa kegagalannya memenuhi kewajiban pembayaran bukan karena kesengajaan, melainkan karena usaha yang dijalankannya mengalami kebangkrutan akibat kondisi ekonomi.
«”Saya bukan sengaja tidak bayar, usaha saya gulung tikar karena krisis. Bank hanya melihat angka,” ungkap Nur dengan suara bergetar.»
Bagi Nur, rumah tersebut bukan sekadar aset berupa tanah dan bangunan. Di tempat itulah tersimpan berbagai kenangan keluarga, mulai dari doa sang ibu, masa pertumbuhan anak-anak, hingga berbagai jejak kehidupan yang melekat di setiap sudut rumah.
Tangis pecah ketika barang-barang rumah tangga mulai dipindahkan keluar. Nur bersama keluarganya kemudian harus meninggalkan rumah tersebut dan untuk sementara menumpang di kediaman kerabat.
Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Sosial
Eksekusi di Desa Gembong kembali memperlihatkan sisi lain dari persoalan sengketa aset dan kredit bermasalah.
Di satu sisi, kepastian hukum dan penghormatan terhadap proses lelang merupakan bagian penting dalam sistem hukum. Pemenang lelang memiliki kepentingan untuk memperoleh kepastian atas objek yang telah diperolehnya melalui mekanisme hukum.
Namun di sisi lain, objek yang dieksekusi juga dapat menjadi tempat tinggal sebuah keluarga. Ketika aset tersebut akhirnya harus dikosongkan, konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif dan ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan rumah tinggal masyarakat, tidak hanya membutuhkan kepastian prosedur, tetapi juga perhatian terhadap kondisi sosial pihak yang terdampak.
Kasus Siyam Nuryani di Desa Gembong pun menyisakan pertanyaan lebih luas: bagaimana memastikan kepastian hukum tetap berjalan, sementara sisi kemanusiaan masyarakat yang terdampak juga memperoleh perhatian dan perlindungan yang layak?
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan eksekusi bukan semata sebagai proses pengosongan sebuah bangunan, melainkan sebagai peristiwa hukum yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan manusia.(Mk)



