AdvokasiArtikelBeritaDPR RIGARUDASIANAJabodetabekJawa Timur

Mh.Mukhlish : Masa Jabatan Kades Harus Tunduk Pada Hukum, Bukan Kepentingan Kekuasaan.

GARUDATODAY.INFO — Wacana penambahan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) kembali menjadi perhatian publik. Aktivis Desa Nusantara, Mh. Mukhlish, mengingatkan bahwa kebijakan memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa mekanisme pemilihan yang sesuai dengan ketentuan hukum berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokratisasi di Indonesia.(27/10/2026)

Menurut Mukhlish, persoalan masa jabatan kepala desa tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pejabat yang sedang menjabat, tetapi juga menyangkut hak masyarakat desa untuk menentukan arah kepemimpinan dan masa depan wilayahnya.

Ia menilai, pemilihan kepala desa secara berkala merupakan salah satu mekanisme penting dalam demokrasi desa. Melalui pemilihan, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, mengevaluasi kepemimpinan, serta menentukan figur yang dianggap mampu membawa perubahan bagi desa.

“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang berkembang di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum untuk menyerap aspirasi ini ditiadakan atau terus ditunda? Ini bisa menjadi preseden yang tidak baik bagi demokratisasi di Indonesia,” ujar Mukhlish kepada GarudaToday.com.

Demokrasi Desa Jangan Dikalahkan oleh Kepentingan Jabatan semata.

Mukhlish menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipahami hanya sebagai prosedur administratif, tetapi harus menjadi ruang nyata bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Menurutnya, apabila perpanjangan masa jabatan terus menjadi pilihan tanpa mempertimbangkan mekanisme demokratis dan dasar hukum yang kuat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Dinamika politik di tingkat desa, kata dia, sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, kebijakan yang menyangkut kepemimpinan desa harus mempertimbangkan stabilitas sosial, legitimasi kepemimpinan, kepastian hukum, dan partisipasi warga.

“Jangan sampai kita berbicara tentang pembangunan desa, tetapi pada saat yang sama justru mengabaikan hak masyarakat untuk menentukan pemimpinnya. Desa bukan milik kepala desa, bukan pula milik kelompok tertentu. Desa adalah milik seluruh masyarakat yang harus dilibatkan dalam setiap keputusan strategis,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberlanjutan pembangunan desa memang penting. Namun, keberlanjutan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan prinsip pembatasan kekuasaan dan mekanisme pergantian kepemimpinan yang sah.

Menyoroti Permintaan Perpanjangan Jabatan untuk Ketiga Kalinya

Sebagai aktivis yang juga menempuh pendidikan doktoral (S3), Mukhlish meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait agar menyikapi secara bijaksana tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa, khususnya apabila permintaan tersebut dimaksudkan sebagai penambahan masa jabatan untuk ketiga kalinya.

Menurutnya, aspirasi para kepala desa tetap perlu didengar dan dikaji. Akan tetapi, aspirasi tersebut harus diuji berdasarkan kepentingan masyarakat yang lebih luas, bukan semata-mata kepentingan kelompok yang sedang memegang kekuasaan.

Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, serta mempertimbangkan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Pemerintah harus bijak dan tidak boleh terburu-buru mengambil keputusan. Aspirasi kepala desa tentu dapat didengar, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, demokrasi, dan kepastian hukum. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan konstitusional dan konflik sosial di kemudian hari,” ujarnya.

Mukhlish juga meminta agar setiap wacana perubahan masa jabatan dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, pembentuk undang-undang, akademisi, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga desa.

Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya mengakomodasi kepentingan pejabat, tetapi juga mempertimbangkan suara masyarakat yang menjadi pemilik kedaulatan di tingkat desa.

UU Desa Sudah Mengatur Masa Jabatan Kepala Desa

Dalam perspektif hukum, ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 39 mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Sementara itu, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di tingkat kabupaten/kota. Pasal 34 mengatur bahwa kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa masa jabatan dan mekanisme pemilihan kepala desa merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang diatur oleh undang-undang.

Karena itu, setiap usulan perubahan masa jabatan harus ditempatkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi politik tidak dengan sendirinya mengubah batas masa jabatan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Jangan Jadikan Efisiensi Anggaran sebagai Alasan Mengorbankan Demokrasi

Mukhlish juga menilai bahwa alasan efisiensi anggaran perlu dikaji secara menyeluruh apabila digunakan untuk mendukung penundaan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Menurutnya, efisiensi merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, efisiensi harus diukur berdasarkan manfaat, efektivitas, dan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata dengan mengurangi frekuensi pelaksanaan pemilihan.

Ia mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang mampu menekan biaya penyelenggaraan pemilihan tanpa menghilangkan hak politik masyarakat desa.

“Efisiensi anggaran itu penting, tetapi jangan sampai efisiensi justru menjadi alasan untuk mengurangi ruang demokrasi. Kalau persoalannya adalah biaya, yang harus dipikirkan adalah bagaimana pemilihan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel, bukan langsung menghilangkan mekanisme yang menjadi ruang masyarakat menentukan pemimpinnya,” kata Mukhlish.

Menurutnya, desa yang demokratis bukan hanya desa yang berhasil membangun infrastruktur, tetapi juga desa yang memiliki pemerintahan transparan, partisipatif, akuntabel, dan menghormati hak-hak masyarakat.

Menjaga Demokrasi, Menjaga Masa Depan Desa

Lebih lanjut, Mukhlish menegaskan bahwa kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan desa yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan keuangan desa.

Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dalam batas-batas hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pembentuk kebijakan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan jangka pendek, tetapi juga dampaknya terhadap perkembangan demokrasi di tingkat desa.

“Jabatan adalah amanah yang dibatasi oleh aturan. Demokrasi memberikan ruang bagi seseorang untuk memimpin, tetapi hukum juga memberikan batas agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Kita harus memastikan bahwa desa tetap menjadi ruang tumbuhnya demokrasi, bukan justru menjadi tempat melemahnya partisipasi rakyat,” pungkasnya.

Mukhlish menegaskan, pembangunan desa dan demokrasi seharusnya berjalan beriringan. Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh lamanya seorang kepala desa menjabat, tetapi juga oleh kualitas kepemimpinan, keterbukaan pemerintahan, serta besarnya kepercayaan masyarakat.

Bagi Mukhlish, menjaga demokrasi desa berarti menjaga hak masyarakat untuk menentukan masa depannya sendiri.

Penulis : Mh.Mukhlish

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button